Syarat Dokumen Kuliah di Mesir Jalur Mu’adalah

Biaya Kuliah Al Azhar Mesir 2026 Gratis

Syarat Dokumen Kuliah di Mesir Jalur Mu’adalah di Akademi Bahasa Asing

Bagi calon mahasiswa yang berencana kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo melalui Jalur Mu’adalah resmi, persiapan dokumen menjadi langkah paling penting. Proses penyetaraan ijazah (mu’adalah) hanya bisa berjalan lancar jika semua berkas telah lengkap dan dilegalisir sesuai ketentuan. Akademi Bahasa Asing sebagai penyelenggara resmi program kuliah Mesir 2026 menyediakan panduan dokumen bagi setiap CAMABA (Calon Mahasiswa Baru).

Daftar Dokumen Wajib untuk Jalur Mu’adalah

Berikut adalah dokumen utama yang harus disiapkan peserta sebelum keberangkatan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) – identitas diri resmi.
  • Kartu Keluarga (KK) – bukti identitas keluarga.
  • Ijazah Terakhir atau SKL (Surat Keterangan Lulus) – syarat akademik utama.
  • Akta Kelahiran – dokumen hukum yang disyaratkan oleh pihak Mesir.
  • Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
  • Foto Formal ukuran 3×4 dan 4×6 (background biru/merah sesuai standar Kedubes).

Legalisir Dokumen Resmi

Selain menyiapkan dokumen dasar, peserta wajib melakukan legalisir berjenjang untuk memastikan keabsahan dokumen di Mesir. Proses ini difasilitasi oleh Akademi Bahasa Asing bersama Al-Azhar Center Pare sebagai mediator resmi.

Alur Legalisir

  1. Kemenag RI – verifikasi ijazah dan rekomendasi lembaga Islam.
  2. Kemenkumham – legalisasi notarial dan dokumen hukum.
  3. Kemenlu RI – legalisasi hubungan luar negeri.
  4. Kedutaan Besar Mesir di Jakarta – pengesahan akhir dokumen sebelum pemberangkatan.

Informasi tambahan tentang regulasi pendidikan tinggi luar negeri dapat dilihat di situs Kementerian Agama RI dan Universitas Al-Azhar.

Pentingnya Dokumen Lengkap

Kelengkapan dokumen bukan hanya syarat administratif, tetapi juga menjadi jaminan legalitas mahasiswa Indonesia saat kuliah di Mesir. Tanpa dokumen yang benar dan lengkap, peserta berisiko ditolak dalam proses mu’adalah. Akademi Bahasa Asing menyediakan pendampingan penuh agar tidak ada satu pun berkas yang tertinggal.

FAQ – Syarat Dokumen Kuliah di Mesir Jalur Mu’adalah

  • Q: Apakah ijazah harus dilegalisir Kemenag?
    A: Ya, legalisir Kemenag adalah syarat wajib agar ijazah Indonesia diakui di Mesir.
  • Q: Apakah SKL bisa digunakan jika ijazah belum terbit?
    A: Bisa, SKL diterima sementara. Namun ijazah asli tetap wajib diserahkan saat terbit.
  • Q: Paspor minimal berlaku berapa lama?
    A: Minimal 18 bulan sejak keberangkatan agar tidak bermasalah di imigrasi.
  • Q: Apakah semua dokumen diterjemahkan?
    A: Ya, dokumen utama wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi.
  • Q: Apakah bisa daftar tanpa akta kelahiran?
    A: Tidak. Akta kelahiran adalah dokumen wajib untuk pengajuan mu’adalah.
  • Q: Siapa yang membantu proses legalisir?
    A: Akademi Bahasa Asing bersama mediator resmi Al-Azhar Center Pare.
  • Q: Berapa lama proses legalisir berlangsung?
    A: Biasanya 2–3 bulan, tergantung antrian Kemenlu dan Kedubes Mesir.
  • Q: Apakah foto harus sesuai standar?
    A: Ya, latar belakang dan ukuran foto harus sesuai aturan Kedubes Mesir.

Segera Siapkan Dokumen Anda

Dokumen lengkap adalah tiket resmi menuju Universitas Al-Azhar Kairo. Jangan tunda persiapan, karena proses legalisir membutuhkan waktu yang cukup panjang. Daftar sekarang melalui halaman resmi Akademi Bahasa Asing dan pastikan Anda mendapatkan bimbingan penuh hingga berangkat ke Mesir tahun 2026.

Tuliskan Komentar

Keranjang belanja

Belum booking program apapun.

Kembali ke akademi